Nilai-nilai dasar

Perseroan menyadari pentingnya penerapan tata kelola perusahaan guna menumbuhkan kepercayaan dari kreditur, nasabah, mitra bisnis, kreditur, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Pelaksanaan tata kelola perusahaan di perseroan di dasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Dalam sepuluh tahun terakhir,konsep Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan telah di tempatkan pada posisi yang strategis di berbagai perusahaan, serta memberikan manfaat jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis.

Kegagalan dalam penerapan GCG dapat menjadi penyebab utama kegagalan perusahaan untuk bertahan dalam persaingan bisnis.

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industry pembiayaan, persahaan wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip GCG. Pelaksanaan GCG pada industry pembiayaan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar, yaitu:

  • Transparansi (transparency)
  • Akuntabilitas (accountability)
  • Pertanggung jawaban (responsibility)
  • Independensi (independency)
  • Kewajaran (fairness)
  • Pelaksanaan GCG harus diterapkan pada seluruh pengurus dan pegawai Perusahaan mulai dari dewan Komisaris, Direksi, sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.

    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran tentang penyelenggaraanTata Kelola Perusahaan yang baikdalam perusahaan.
  • Memberikan kesamaan persepsi dalam semua tingkatan manajemen hingga stakeholder tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik
  • Menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik
  • Dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, maka diharapkan dapat:
  • Mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Debitur, Kreditur / pemangku kepentingan lainnya
  • Meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan.
  • Meningkatkan pengelolaan Perusahaan secara professional, efektif, dan efisien
  • Mencegah dan megurangi kemungkinan terjadinya benturan kepentingan yang merugikan bagi perusahaan dan seluruh stakeholder.
  • Menciptakan kondisi dan situasi industry pembiayaan yang kondusif.
  • Meningkatkan profesioanlitas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dalam industry pembiayaan.
  • Mewujudkan Perusahaan yang lebih sehat,dapat diandalkan, dan kompetitif
  • Meningkatkan kontribusi serta efektifitas pelaksanaan fungsi dan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional.
  • Menjadi salah satu tolak ukur penerapan kinerja Perusahaan.

  • Gedung Plaza Asia Lt 6, Jl Jend. Sudirman Kav.59, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan, Phone 021-51402228