Komitmen kami untuk inovasi, kualitas, dan kepuasan pelanggan
Perseroan menyadari pentingnya penerapan tata kelola perusahaan guna menumbuhkan kepercayaan dari kreditur, nasabah, mitra bisnis, kreditur, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Pelaksanaan tata kelola perusahaan di perseroan di dasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Dalam sepuluh tahun terakhir, konsep Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan telah di tempatkan pada posisi yang strategis di berbagai perusahaan, serta memberikan manfaat jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis. Kegagalan dalam penerapan GCG dapat menjadi penyebab utama kegagalan perusahaan untuk bertahan dalam persaingan bisnis.
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (Code Of Conduct) yang berlaku secara umum pada industri pembiayaan, perusahaan wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip GCG. Pelaksanaan GCG pada industri pembiayaan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar, yaitu:
(transparency)
(accountability)
(responsibility)
(independency)
(fairness)
Pelaksanaan GCG harus diterapkan pada seluruh pengurus dan pegawai Perusahaan mulai dari dewan Komisaris, Direksi, sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.